Penjelasan Hak Cipta, Merk Dagang dan Nama Dagang
Penjelasan Hak Cipta, Merk Dagang dan Nama Dagang - Dalam dunia bisnis pasti tak asing dengan hak cipta, merk dagang dan juga nama dagang. Maka pada kesempatan kali ini blog Sistem Informasi Akuntansi akan membahas mengenai Penjelasan Hak Cipta, Merk Dagang dan Nama Dagang
Hak Cipta
Hak Cipta adalah sebuah bentuk perlindungan hukum bagi para penulis literatur, para musisi, para artistic, dan pekerjaan sejenis. Mereka sebagai pemilik hak cipta memiliki hak ekslusif seperti hak mencetak, untuk mencetak ulang, atau menyalin pekerjaan, juga menjual atau mendistribusikan salainan itu, dan untuk mengerjakan atau mencatat pekerjaan. Dalam undang-undang hak cipta tahun 1978 melindungi umur hak cipta itu selama umur penulis ditambah 50 tahun. Jadi hak cipta dapat dijual atau secara kontrakual diserahkan kepihak lainya. Sementara biaya hak cipta diukur sesuai dengan prinsip biaya. Apabila sebuah hak cipta tidak memiliki umur ekonomis untuk keseluruhan umur hukumnya, tentu biaya hak cipta harus diamortisasi selama peride diharapkan menghasilkan pendapatan. Jadi hak cipta tidak boleh diamortisasi melebihi sisa umur hukumnya atau 40 tahun, mana yang lebih singkat.
Merek Dagang Dan Nama Dagang
Merek Dagang ( seperti lambang ‘busur emas’ Mcdonald ) dan Coca-cola adalah nama symbol atau identitas lain yang membedakan perusahaan produk, atau jasa. Jadi semuanya dapat didaftarkan ke Kantor Paten di Amerika untuk memperjelas kepemilikan atau perlindungan hukum. Jadi merek dagang dan anam dagang yang telah diperbaharui setelah 20 tahun, dan akan menambah umurnya manjadi tidak terbatas. Sementara jumlah ekuivalen yang dibayarkan untuk membeli merek dagang akan dikapitalisasi. Maka biaya yang secara langsung terjadi dalam pengembangan, perlindungan , perluasan, pendaftaran, atau mempertahankan merek dagang harus dikapitalisasi dan diamortisasi selama umur manfaat merek dagang itu atau selama 40 tahun, mana yang lebih singkat.
Demikian adalah Penjelasan Hak Cipta, Merk Dagang dan Nama Dagang, semoga bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar