Penjelasan Batasan PPh Masa
Penjelasan Batasan PPh Masa - Belajar mengenai akuntansi erat kaitannya dengan perpajakan. Maka karena itu tak ada salahnya apabila pembelajaran Sistem Informasi Akuntansi kali ini berhubungan dengan perpajakan.
PPh Masa adalah pajak penghasilan yang perhitungannya, pemungutannya, pemotongannya, penyetorannya dan pelaporannya dilakukan setiap bulan. Maka pajak penghasilan yang terhutang pun ada yang merupakan PPh bulanan atau PPh tahunan. Jadi, PPh bulanan inilah yang kemudian disebut dengan PPh masa. Maka dalam term pajak bulan dijelaskan dengan menggunakan kata masa, jadi kalau dikatakan masa Oktober 2008 maka maksudnya adalah pajak untuk bukan Oktober 2008. Maka contoh jenis pajak masa ini adalah PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23/26, PPh pasal 25, serta PPN dan PPnBM. Kemudian filosopi timbulnya PPh masa adalah adanya kebutuhan yang sangat mendesak bagi fiskus untuk segera menerima hasil pemungutan pajak pada saat terjadinya peristiwa selesainya pekerjaan/jasa atau kegiatan yang terhutang pajak. Hal ini harus dilakukan dengan cara gerak cepat karena dalam moto pemungutan pajak ada yang kita kenal dengan istilah waktu yang tepat untuk memungut pajak adalah pada saat wajib pajak punya uang. Kemudian sedangkan bagi pihak wajib pajak, jadi PPh masa lebih pada penekanan adanya tanggung jawab wajib pajak untuk selalu membayar pajak.
Apabila semua pajak harus dibayar pada akhir tahun maka kita bayangkan tidak sehatnya keuangan pemerintah. Namun tidak sehatnya adalah pada akhir tahun pemasukan uang dari pajak akan segunung sedangkan pada bulan-bulan lainnya tidak ada pemasukan. Jadi untuk itu maka lebih sehat, maka uang pajak dibayar oleh wajib pajak pada setiap bulan manakala wajib pajak lagi punya uang. Maka sesuai dengan motto bahwa waktu yang tepat untuk bayar pajak adalah pada saat wajib pajak punya uang.
PPh Masa adalah pajak penghasilan yang perhitungannya, pemungutannya, pemotongannya, penyetorannya dan pelaporannya dilakukan setiap bulan. Maka pajak penghasilan yang terhutang pun ada yang merupakan PPh bulanan atau PPh tahunan. Jadi, PPh bulanan inilah yang kemudian disebut dengan PPh masa. Maka dalam term pajak bulan dijelaskan dengan menggunakan kata masa, jadi kalau dikatakan masa Oktober 2008 maka maksudnya adalah pajak untuk bukan Oktober 2008. Maka contoh jenis pajak masa ini adalah PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23/26, PPh pasal 25, serta PPN dan PPnBM. Kemudian filosopi timbulnya PPh masa adalah adanya kebutuhan yang sangat mendesak bagi fiskus untuk segera menerima hasil pemungutan pajak pada saat terjadinya peristiwa selesainya pekerjaan/jasa atau kegiatan yang terhutang pajak. Hal ini harus dilakukan dengan cara gerak cepat karena dalam moto pemungutan pajak ada yang kita kenal dengan istilah waktu yang tepat untuk memungut pajak adalah pada saat wajib pajak punya uang. Kemudian sedangkan bagi pihak wajib pajak, jadi PPh masa lebih pada penekanan adanya tanggung jawab wajib pajak untuk selalu membayar pajak.
Apabila semua pajak harus dibayar pada akhir tahun maka kita bayangkan tidak sehatnya keuangan pemerintah. Namun tidak sehatnya adalah pada akhir tahun pemasukan uang dari pajak akan segunung sedangkan pada bulan-bulan lainnya tidak ada pemasukan. Jadi untuk itu maka lebih sehat, maka uang pajak dibayar oleh wajib pajak pada setiap bulan manakala wajib pajak lagi punya uang. Maka sesuai dengan motto bahwa waktu yang tepat untuk bayar pajak adalah pada saat wajib pajak punya uang.
Demikian penjelasannya. Semoga bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar