SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA BERDASARKAN DEMOKRASI EKONOMI
Sesuai dengan isi Pembukaan UUD 1945,
antara lain menyatakan bahwa, salah satu
tujuan negara ini adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Hal ini tidak
terlepas dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945
yaitu “negara hendaknya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”,
sebagaimana dijabarkan lebih lanjut dalam pasal 23, 27, 33, dan 34 UUD 1945.
Arti keadilan sosial sebagai sila kelima
Pancasila adalah sebagai berikut :
“Sila keadilan sosial menghendaki adanya
kemakmuran yang merata di antara seluruh rakyat, bukan merata yang statis,
melainkan merata yang dinamis dan meningkat. Artinya seluruh kekayaan alam
Indonesia, seluruh potensi bangsa diolah bersama-sama menurut kemampuan dan
bidang masing-masing untuk kemudian dimanfaatkan bagi kebahagiaan yang
sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat. Keadilan sosial berarti harus melindungi
yang lemah; hal ini bukan berarti yang lemah lalu boleh tidak bekerja dan
sekedar menuntut perlindungan, melainkan sebaliknya justru harus bekerja
menurut kemampuan dan bidangnya. Perlindungan yang diberikan adalah untuk
mencegah kesewenang-wenangan dari yang kuat, untuk menjamin adanya keadilan.”
“Melaksanakan keadilan sosial tidak lain
adalah dengan serta merta dinikmati oleh seluruh rakyat. Ini antara lain
berarti bahwa segala bentuk kepincangan sosial dan kepincangan dalam pembagian
kekayaan nasional kita harus ditiadakan.”
Apabila kita perhatikan arti keadilan
sosial sebagaimana diutarakan di atas, maka ini mengandung 2 makna, sebagai
berikut :
a.
Sebagai prinsip pembagian
pendapatan yang adil.
Tercermin
pada “Sila keadilan sosial menghendaki adanya kemakmuran yang merata di antara
seluruh rakyat, bukan merata yang statis, melainkan merata yang dinamis dan
meningkat”. Jadi disini yang dikejar bukan saja “masyarakat yang makmur”. Ini
berarti bahwa tingkat pertumbuhan dari pendapatan nasional harus juga
meningkat, tidak boleh statis tetapi dinamis dan meningkat. Demikian juga
prinsip pembagian pendapatan yang adil tercermin dalam melaksanakan keadilan
sosial, bahwa “segala bentuk kepincangan dalam pembagian kekayaan nasional
harus ditiadakan.”
b.
Prinsip Demokrasi Ekonomi.
Dalam arti keadilan sosial antara lain
dinyatakan bahwa “seluruh kekayaan alam Indonesia, seluruh potensi bangsa
diolah bersama-sama menurut kemampuan dan bidang masing-masing, untuk kemudian
dimanfaatkan bagi kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat.” Ini tercermin dalam pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan sebagai berikut :
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas
kekeluargaan.”
Di dalam penjelasan UUD 1945 antara lain
dinyatakan sebagai berikut :
“Produksi dikerjakan oleh semua, untuk
semua, dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Penekanan
adalah pada kemakmuran masyarakat, bukan kemakmuran orang per orang.
Pasal 33 beserta penjelasannya inilah
yang mencerminkan prinsip demokrasi ekonomi; selanjutnya, keadilan sosial yang
merupakan sila kelima Pancasila mengandung 2 makna, yaitu sebagai prinsip
pembagian pendapatan yang adil dan prinsip demokrasi ekonomi. Berdasarkan 2
makna yang terkandung dalam keadilan sosial tersebut, maka keadilan sosial ini
adalah yang paling relevan untuk ekonomi. Dengan demikian, maka yang terkandung
dalam keadilan sosial yang menjadi landasan kehidupan ekonomi Indonesia.
Komentar
Posting Komentar