SISTEM PEREKONOMIAN CAMPURAN
Pada umumnya sistem perekonomian
campuran adalah perkembangan dari sistem ekonomi tradisional.
Indonesia adalah salah satu negara yang
menganut sistem perekonomian campuran atau menurut Prof. Dr. Emil Salim
disebutkan sebagai “Ekonomi Bercampur” (mixed economy).
Dalam bentuk perekonomian campuran,
sumber-sumber ekonomi bangsa, termasuk faktor-faktor produksi dimiliki oleh
individu-individu atau kelompok swasta atau pemerintah daerah atau pemerintah
setempat.
Sistem ekonomi juga
memadukan antara system perekonomian liberal dengan kapitalis sehingga
kelemahan-kelemahan yang ada pada kedua sistem tersebut dapat diatasi. Pada
sistem ekonomi ini ada kebebasan bagi perseorangan dan swasta untuk ikut dalam
kegiatan ekonomi. Contoh negara yang menganut sistem ekonomi ini adalah
Indonesia, Amerika latin, dan beberapa negara Afrika.
Ciri-ciri system ekonomi
campuran :
• Pemerintah dan swasta
bersama dalam melakukan kegiatan ekonomi
• Negara menguasai sektor
usaha vital dan mengendalikan perekonomian
• Swasta/perorangan diberi
kebebasan untuk berusaha diluar sektor vital
• Pemerintah berperan
membina dan mengawasi swasta
• Hak milik perorangan
diakui dan penggunaannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum.
Komentar
Posting Komentar