SISTEM PEREKONOMIAN BERDASARKAN PANCASILA
Sistem perekonomian yang berlaku di
Indonesia adalah sistem ekonomi dengan berlandaskan Pancasila. Sistem ekonomi
tersebut menurut pasal 33 UUD 1945. Dalam pasal tersebut perekonomian Indonesia
dikenal dengan dua sektor, yaitu : Sektor Pemerintah dan Sektor Swasta.
Sedangkan sektor koperasi merupakan sektor strategi dan tulang punggung
perekonomian Indonesia pada tahun 1977, hingga tumbangnya Orde Baru serta
lengsernya Presiden Suharto dari kepemimpinan saat itu.
Azasi dalam kerangka sistem perekonomian
berdasarkan UUD 1945 sebagai jabaran Pancasila, dianggap sebagai sentral
daripada sistem : Sektor Swasta dan Sektor Koperasi sering disebut sektor bebas
Perekonomian Indonesia hendaknya
dibangun adalah Pancasila, yang telah dikonfirmasi sebagai falsafah negara
Indonesia, lengkap dengan ketentuan-ketentuan yang diturunkan daripadanya dalam
wujud keseluruhan pernyataan UUD 1945.
1.
Dasar Konstitusional Pasal 33 UUD
1945
Meletakkan landasan ekonomi kekeluargaan
dan koperasi. Sistem ekonomi bukanlah sistem ekonomi liberal-kapitalistik dan
bukan pula sistem ekonomi yang etatistik atau serba negara. Sistem pasar tetap
mewarnai kehidupan sistem ekonomi Pancasila, maka bentuk usaha koperasi yang
diinginkan menurut UUD 1945 Pasal 33 sebagai sokoguru perekonomian nasional
harus bekerja dalam sistem pasar tersebut.
Dalam pasal 33 UUD 1945 dikatakan bahwa
tercantum demokrasi, Ketetapan MPRS No. XXVII/MPRS/1966 mencantumkan demokrasi
ekonomi yang menjadi dasar operasional pembangunan memiliki ciri-ciri positif
sebagai berikut :
1.
Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
2.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.
Bumi, air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara.
4.
Sumber-sumber kekayaan alam dan keuangan
negara digunakan dengan permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
5.
Warga negara memiliki kebebasan dalam
memilih pekerjaan dan kehidupan yang layak.
6.
Hak milik perseorangan diakui dan
pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
7.
Potensi, inisiatif dan daya kreasi
setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas hukum.
2.
Dasar Operasional
Dalam bentuk perekonomian campuran,
sumber-sumber ekonomi bangsa, termasuk faktor-faktor produksi dimiliki oleh
individu atau kelompok swasta, disamping sumber yang dikuasai pemerintah pusat
atau pemerintah daerah (Pemda) atau pemerintah setempat. Karena itu dalam sistem ekonomi campuran dikenal
paling tidak dua sektor ekonomi, yaitu :
1. Sektor
swasta (sektor publik)
2. Sektor
negara (sektor pemerintah)
Di Indonesia menurut pasal 33 1945,
disamping 2 sektor (sektor pemerintah dan sektor publik) dikenal faktor :
a.
Dasar Operasional
·
Peranan negara dan swasta.
·
Tidak ada dominasi dan konfrontasi.
·
Masyarakat memegang peranan sentral.
·
Pengaturan, perencanaan dan pengawasan.
·
Tidak bebas nilai.
b.
Trilogi Pembangunan
c.
Pelita-Pelita
d.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN)
Komentar
Posting Komentar