Featured Post

Apa sih Definisi Akuntansi?

Apa sih Definisi Akuntansi?? -   Banyak pakar ahli mengajukan pengertian tentang akuntansi yang berawal dari bahasa Inggris accountancy . Akuntansi …

SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA BERDASARKAN DEMOKRASI EKONOMI

SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA BERDASARKAN DEMOKRASI EKONOMI
Sesuai dengan isi Pembukaan UUD 1945, antara lain menyatakan  bahwa, salah satu tujuan negara ini adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Hal ini tidak terlepas dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yaitu “negara hendaknya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”, sebagaimana dijabarkan lebih lanjut dalam pasal 23, 27, 33, dan 34 UUD 1945.
Arti keadilan sosial sebagai sila kelima Pancasila adalah sebagai berikut :
“Sila keadilan sosial menghendaki adanya kemakmuran yang merata di antara seluruh rakyat, bukan merata yang statis, melainkan merata yang dinamis dan meningkat. Artinya seluruh kekayaan alam Indonesia, seluruh potensi bangsa diolah bersama-sama menurut kemampuan dan bidang masing-masing untuk kemudian dimanfaatkan bagi kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat. Keadilan sosial berarti harus melindungi yang lemah; hal ini bukan berarti yang lemah lalu boleh tidak bekerja dan sekedar menuntut perlindungan, melainkan sebaliknya justru harus bekerja menurut kemampuan dan bidangnya. Perlindungan yang diberikan adalah untuk mencegah kesewenang-wenangan dari yang kuat, untuk menjamin adanya keadilan.”
“Melaksanakan keadilan sosial tidak lain adalah dengan serta merta dinikmati oleh seluruh rakyat. Ini antara lain berarti bahwa segala bentuk kepincangan sosial dan kepincangan dalam pembagian kekayaan nasional kita harus ditiadakan.”
Apabila kita perhatikan arti keadilan sosial sebagaimana diutarakan di atas, maka ini mengandung 2 makna, sebagai berikut :
a.      Sebagai prinsip pembagian pendapatan yang adil.
Tercermin pada “Sila keadilan sosial menghendaki adanya kemakmuran yang merata di antara seluruh rakyat, bukan merata yang statis, melainkan merata yang dinamis dan meningkat”. Jadi disini yang dikejar bukan saja “masyarakat yang makmur”. Ini berarti bahwa tingkat pertumbuhan dari pendapatan nasional harus juga meningkat, tidak boleh statis tetapi dinamis dan meningkat. Demikian juga prinsip pembagian pendapatan yang adil tercermin dalam melaksanakan keadilan sosial, bahwa “segala bentuk kepincangan dalam pembagian kekayaan nasional harus ditiadakan.”
b.     Prinsip Demokrasi Ekonomi.
Dalam arti keadilan sosial antara lain dinyatakan bahwa “seluruh kekayaan alam Indonesia, seluruh potensi bangsa diolah bersama-sama menurut kemampuan dan bidang masing-masing, untuk kemudian dimanfaatkan bagi kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat.”  Ini tercermin dalam pasal 33 ayat (1)  UUD 1945 yang menyatakan sebagai berikut : “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.”
Di dalam penjelasan UUD 1945 antara lain dinyatakan sebagai berikut :
“Produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Penekanan adalah pada kemakmuran masyarakat, bukan kemakmuran orang per orang.

Pasal 33 beserta penjelasannya inilah yang mencerminkan prinsip demokrasi ekonomi; selanjutnya, keadilan sosial yang merupakan sila kelima Pancasila mengandung 2 makna, yaitu sebagai prinsip pembagian pendapatan yang adil dan prinsip demokrasi ekonomi. Berdasarkan 2 makna yang terkandung dalam keadilan sosial tersebut, maka keadilan sosial ini adalah yang paling relevan untuk ekonomi. Dengan demikian, maka yang terkandung dalam keadilan sosial yang menjadi landasan kehidupan ekonomi Indonesia.

Komentar