Featured Post

Apa sih Definisi Akuntansi?

Apa sih Definisi Akuntansi?? -   Banyak pakar ahli mengajukan pengertian tentang akuntansi yang berawal dari bahasa Inggris accountancy . Akuntansi …

SISTEM PEREKONOMIAN BERDASARKAN PANCASILA

SISTEM PEREKONOMIAN BERDASARKAN PANCASILA
Sistem perekonomian yang berlaku di Indonesia adalah sistem ekonomi dengan berlandaskan Pancasila. Sistem ekonomi tersebut menurut pasal 33 UUD 1945. Dalam pasal tersebut perekonomian Indonesia dikenal dengan dua sektor, yaitu : Sektor Pemerintah dan Sektor Swasta. Sedangkan sektor koperasi merupakan sektor strategi dan tulang punggung perekonomian Indonesia pada tahun 1977, hingga tumbangnya Orde Baru serta lengsernya Presiden Suharto dari kepemimpinan saat itu.
Azasi dalam kerangka sistem perekonomian berdasarkan UUD 1945 sebagai jabaran Pancasila, dianggap sebagai sentral daripada sistem : Sektor Swasta dan Sektor Koperasi sering disebut sektor bebas
Perekonomian Indonesia hendaknya dibangun adalah Pancasila, yang telah dikonfirmasi sebagai falsafah negara Indonesia, lengkap dengan ketentuan-ketentuan yang diturunkan daripadanya dalam wujud keseluruhan pernyataan UUD 1945.

1.             Dasar Konstitusional Pasal 33 UUD 1945
Meletakkan landasan ekonomi kekeluargaan dan koperasi. Sistem ekonomi bukanlah sistem ekonomi liberal-kapitalistik dan bukan pula sistem ekonomi yang etatistik atau serba negara. Sistem pasar tetap mewarnai kehidupan sistem ekonomi Pancasila, maka bentuk usaha koperasi yang diinginkan menurut UUD 1945 Pasal 33 sebagai sokoguru perekonomian nasional harus bekerja dalam sistem pasar tersebut.
Dalam pasal 33 UUD 1945 dikatakan bahwa tercantum demokrasi, Ketetapan MPRS No. XXVII/MPRS/1966 mencantumkan demokrasi ekonomi yang menjadi dasar operasional pembangunan memiliki ciri-ciri positif sebagai berikut :
1.        Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
2.        Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.        Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara.
4.        Sumber-sumber kekayaan alam dan keuangan negara digunakan dengan permufakatan lembaga-lembaga  perwakilan rakyat pula.
5.        Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan dan kehidupan yang layak.
6.        Hak milik perseorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
7.        Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas hukum.
8.        Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
2.             Dasar Operasional
Dalam bentuk perekonomian campuran, sumber-sumber ekonomi bangsa, termasuk faktor-faktor produksi dimiliki oleh individu atau kelompok swasta, disamping sumber yang dikuasai pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Pemda) atau pemerintah setempat. Karena  itu dalam sistem ekonomi campuran dikenal paling tidak dua sektor ekonomi, yaitu :
1.      Sektor swasta (sektor publik)
2.      Sektor negara (sektor pemerintah)
Di Indonesia menurut pasal 33 1945, disamping 2 sektor (sektor pemerintah dan sektor publik) dikenal faktor :
a.         Dasar Operasional
·           Peranan negara dan swasta.
·           Tidak ada dominasi dan konfrontasi.
·           Masyarakat memegang peranan sentral.
·           Pengaturan, perencanaan dan pengawasan.
·           Tidak bebas nilai.
b.        Trilogi Pembangunan
c.         Pelita-Pelita
d.        Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

Komentar